Kamis, 19 Oktober 2017

Kenaikan Cukai Rokok 10% Sudah Dapat Restu Jokowi

Kenaikan Cukai Rokok 10% Sudah Dapat Restu Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% pada 1 Januari 2018 sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dengan mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, Sri Mulyani berjanji dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum keputusan kenaikan cukai rokok untuk tahun depan.

"Sudah (disetujui), dan akan dikeluarkan PMK segera," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Persetujuan kenaikan cukai rokok untuk 2018 juga diperoleh usai Sri Mulyani bersama beberapa menteri lainnya memberikan penjelasan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kesehatan Nila Moelok, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Kita telah sampaikan skenario kenaikan sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku 1 januari 2018," ungkap dia.

Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, kenaikan cukai rokok ini juga nantinya akan berkaitan langsung dengan penerimaan cukai di 2018 yang saat ini masih dibahas dengan DPR.

"Tahun depan kan, tahun depan sesuai dengan APBN kita yang sedang dibahas oleh dewan, dan moga-moga akan terselesaikan dalam waktu dua minggu ini," tukas dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar